Survei Kepuasan Masyarakat
Ringkasan hasil pelaksanaan SKM BKPSDM Kabupaten Soppeng berdasarkan materi halaman 1–10 laporan Tahun 2026, disajikan secara transparan, ringkas, dan mudah dipahami.
Landasan survei dan manfaat
SKM menjadi instrumen evaluasi publik untuk mendorong layanan yang adil, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Pelaksanaan SKM berlandaskan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017.
BKPSDM Kabupaten Soppeng menyelenggarakan survei untuk mengukur kualitas layanan dan menjadikan hasilnya sebagai acuan penyusunan rencana tindak lanjut menuju pelayanan prima.
- 01Mengidentifikasi kelemahan penyelenggaraan pelayanan.
- 02Menilai kinerja pelayanan secara periodik.
- 03Menjadi dasar kebijakan dan perbaikan kualitas layanan.
- 04Memberikan gambaran kinerja kepada masyarakat.
Sembilan unsur pengukuran
Survei dilaksanakan secara mandiri menggunakan kuesioner manual berdasarkan pedoman PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2017.
Ketentuan teknis dan administratif untuk memperoleh layanan.
Tata cara pelayanan bagi pemberi dan penerima layanan.
Jangka waktu penyelesaian seluruh proses pelayanan.
Biaya yang dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hasil pelayanan sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan.
Pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman petugas.
Sikap petugas dalam memberikan pelayanan.
Tata cara penanganan pengaduan, saran, dan tindak lanjut.
Fasilitas pendukung pelayanan luring, daring, atau hibrida.
Siapa yang memberikan penilaian?
Seluruh responden merupakan ASN dan pengguna layanan nondisabilitas; pendidikan didominasi jenjang D4/S1.
Kinerja unsur dan jenis layanan
Nilai divisualisasikan pada skala 0–100 sesuai tabel hasil survei pada laporan.
| No. | Jenis layanan | Responden | Visual nilai | IKM | IPAK |
|---|---|---|---|---|---|
| 01 | Pengajuan Cuti Pegawai | 2 | 97,92 | 100,00 | |
| 02 | Pengajuan Kenaikan Pangkat/Jenjang Jabatan Fungsional | 6 | 81,94 | 85,83 | |
| 03 | Pengajuan Kenaikan Pangkat Reguler/Kenaikan Pangkat Otomatis | 2 | 84,72 | 87,50 | |
| 04 | Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar ASN | 2 | 93,75 | 100,00 | |
| 05 | Pengusulan Penetapan Nomor Induk Pegawai ASN | 1 | 100,00 | 100,00 | |
| 06 | Pengajuan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional | 1 | 100,00 | 100,00 |
Masalah utama dan tindak lanjut
Prioritas perbaikan ditetapkan berdasarkan nilai unsur terendah dan masukan kualitatif pengguna layanan.
Prioritas pertama · Biaya/Tarif
Unsur biaya atau tarif menjadi aspek yang paling perlu diperkuat melalui transparansi informasi dan evaluasi kebijakan pelayanan.
Prioritas kedua · Waktu Penyelesaian
Kecepatan dan kepastian waktu penyelesaian perlu ditingkatkan agar alur layanan lebih mudah dipahami dan dipantau.
- 01Menyederhanakan persyaratan layanan yang dinilai terlalu banyak, rumit, dan birokratis.
- 02Meningkatkan keterampilan komunikasi serta sikap petugas yang ramah dan berorientasi pada pengguna.
- 03Memperbaiki alur pelayanan agar lebih transparan, cepat, mudah dipahami, dan mudah diakses.
- 04Melaksanakan rapat pembahasan oleh pengambil kebijakan dengan penanggung jawab seluruh bidang.
Perkembangan nilai SKM
Grafik berikut mengikuti angka yang tercantum pada halaman 10 laporan sumber.
Catatan penyajian: nilai tren 2026 pada grafik sumber tercantum 56,93, sedangkan hasil perhitungan IKM Unit Layanan pada tabel halaman 7 tercantum 88,89. Keduanya ditampilkan apa adanya agar penyajian publik tetap transparan terhadap dokumen sumber.
